Penerima bantuan kuota internet meliputi siswa PAUD dan pendidik PAUD dan dikdasmen harus terdaftar di dapodik serta memiliki nomor ponsel yang aktif.
Kemendikbud memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid-murid dan guru.